Home » » ETIKA MENULIS DI INTERNET

ETIKA MENULIS DI INTERNET

Written By Unknown on Friday, 13 March 2015 | 05:57

Internet merupakan suatu kata yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat awam dizaman yang serba modern ini. Internet telah memberikan keuntungan yang tak terhitung bagi masyarakat. Internet dapat menghubungkan semua orang di pelosok dunia mana saja.
Nah, dengan segala kemudahan yang diberikan internet kepada kita, terkadang disana kita sering melakukan perbuatan yang salah atau negative yang dampanya dapat merugikan oranglain bahkan diri sendiri. Karena telah banyak kasus kecurangan, maka siapapun yang ingin menulis di internet haruslah memahami etika dalam menulis diinternet.
Etika merupakan sistem nilai pribadi yang digunakan untuk memutuskan apa yang benar, atau apa yang paling tepat, dalam suatu situasi tertentu, dan apa yang salah atau apa yang tidak pantas kita lakukan . Etika jika kita telusuri berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethikos yang berarti sesuatu yang timbul dari kebiasaan hidup. Zaman semakin modern yang itu berarti kita setidaknya mau tidak mau mengikuti perkembangannya zaman. Jangan sampai etika kebiasaan buruk kita terbawa sampai dunia maya.
Ada beberapa etika yang perlu kita ketahui dalam menulis/memposting tulisan kita di internet :
a. jangan pernah menggunakan kalimat-kalimat yang kasar.
b. gunakan kata-kata yang sopan
c. tidak mengandung unsur SARA
d. jangan mengundang pertengkaran , maksudnya tulisan tersebut bersifat fitnah/tidak benar, sehingga pembaca
mempersoalkan tulisan tersebut, dan pembaca bisa saja membawa penulis pada tuntutan hukum
e. berbagilah pengetahuan yang berharga
f. hindarkan informasi yang bersifat negatif
g. tidak melanggar hukum hak cipta
h. tulisan yang dibuat bukan hasil “plagiat”
i. gunakan kalimat yang sederhana, sehingga pembaca mudah memahami tulisan tersebut
j. tulisan berupa fakta bukan bohongan
k. berilah informasi yang berguna bagi pembaca
l. jangan menggunakan kata yang berulang-ulang
m. tidak memanipulasi data
n. selalu menyertakan sumber ketika mengambil tuliasan dari web lain.

Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dari sedikit ulasan diatas, ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet, karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita ke dalam jalur hukum yang serius, mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis di internet.

Sumber:
http://arifpiece.blogspot.com/2013/10/etika-menulis-yang-baik-dan-benar-di.html
https://ubay16.wordpress.com/2013/10/03/etika-menulis-di-internet/
http://fadlibassist.blogspot.com/2012/10/etika-menulis-di-internet.html
Bagikan ke:
Facebook
Tweets
0 Google
 
Copyright © LOVE IS MY LIFE - All Rights Reserved